Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengangkut BBM Ilegal di Sinjai Ditetapkan Tersangka

Selain tiga sopir tersebut, polisi juga menetapkan tersangka pemilik solar ilegal berinisial AB dan seorang perempuan IR.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Polisi tetapkan tersangka pemuat dan pemilik BBM Solar subsidi (dok.polres)  

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menetapkan  lima orang pemuat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal menjadi tersangka, Senin (13/2/2023).

Mereka berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM jenis solar.

Selain tiga sopir tersebut, polisi juga menetapkan tersangka pemilik solar ilegal berinisial AB dan seorang perempuan IR.

" Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Waka Polres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno dalam rilisnya.

Diungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Polisi menilai aktifitas warga asal Kabupaten Bulukumba itu bertentangan dengan aturan.

Sebab solar subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat di Bulukumba.

Sementara oknum warga tersebut membeli solar subsidi di Bulukumba dan rencana di bawa ke Morowali, Sulawesi Tengah untuk dijual.

Sebelumnya Polres Sinjai menggagalkan tiga unit mobil truk bermuatan jerigen.

Jiregen tersebut berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Bulukumba yang ingin melintas di Kabupaten Sinjai menuju Morowali.

Namun saat melintas di Jl Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Kecamatan Sinjai Timur, polisi mendapati tiga truk pemuat BBM solar tersebut.

Kasat Reskrim AKP Syahruddin  menyampaikan bahwa lima orang tersangka telah dilakukan penahanan.

Empat orang laki-laki ditahan di rutan Polres Sinjai. Sedang seorang perempuan ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai.

Sedang solar dan truk masih diamankan di Mapolres Sinjai.

Sebelumnya juga anggota Polres Sinjai membongkar gudang penyimpanan BBM jenis solar di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur. Hingga kini belum ada tersangkanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved