Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peran Penting Bharada E Dalam Sidang Kasus Brigadir J Diungkap LPSK, Keputusan Jaksa Bikin Kaget

Edwin Partogi mengaku kaget setelah mendengar tuntutan Bharada E yang mencapai 12 tahun penjara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Peran penting Brigadir Richard Eliezer alias Brigadir E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. 

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.

Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved