Peran Penting Bharada E Dalam Sidang Kasus Brigadir J Diungkap LPSK, Keputusan Jaksa Bikin Kaget
Edwin Partogi mengaku kaget setelah mendengar tuntutan Bharada E yang mencapai 12 tahun penjara.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.
Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo"
Kabar terbaru Misri Teman Kencan Kompol Yogi di Vila, Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
![]() |
---|
Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
![]() |
---|
2 Kode Prabowo Bakal Pilih Suyudi Ario Gantikan Listyo Jabat Kapolri, Akpol 94 Pertama Naik Komjen |
![]() |
---|
Sosok Jane Bule Jerman Klaim Sering Lewat di Depan Rumah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.