Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peran Penting Bharada E Dalam Sidang Kasus Brigadir J Diungkap LPSK, Keputusan Jaksa Bikin Kaget

Edwin Partogi mengaku kaget setelah mendengar tuntutan Bharada E yang mencapai 12 tahun penjara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Peran penting Brigadir Richard Eliezer alias Brigadir E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peran penting Brigadir Richard Eliezer alias Brigadir E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Berkat Bharada E, keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J terang-menderang.

Edwin Partogi mengaku kaget setelah mendengar tuntutan Bharada E yang mencapai 12 tahun penjara.

Pasalnya, menurut Edwin, Bharada E adalah sosok yang sangat menguntungkan jaksa dan hakim dalam mengusut kasus ini.

Bharada E bersikap kooperatif selama proses persidangan.

"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana Richard itu sangat membantu membuat terang peristiwa, tidak ada dari hakim bilang bahwa Richard berbelit-belit, tidak konsisten, berbohong, tidak ada," kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com yang tayang pada Rabu (8/12/2022) malam.

"Jadi hakim dan jaksa menurut saya adalah pihak yang paling diuntungkan dari keberadaan Richard sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

Menurut Edwin, Richard semestinya mendapatkan tuntutan yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sebab, ia menilai Richard telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator untuk membuat kasus perkara menjadi terang benderang.

"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka, sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Edwin.

 Oleh sebab itu, ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa tidak mempertimbangkan status justice collaborator yang disematkan kepada Richard.

"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," kata Edwin.

"Sebenarnya JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," imbuh dia.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan Yosua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan itu diberikan karena Eliezer dianggap punya keberanian untuk menembak Yosua.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved