Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPPU Makassar Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Minyak Goreng Rakyat Minyakita, Bikin Langka

Diketahui, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ina Maharani
handover
penimbunan dan penjualan bersyarat Minyakita 

 

MAKASSAR, TRIBUN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar terus melakukan pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan Minyakita.

Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana via keterangan tertulis, Selasa (7/2).

Diketahui, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang.

Itu berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hilman mengaku bahwa pohaknya akan memanggil pihak terkait.

“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Hilman.

Hilman mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk Minyakita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889.(rud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved