Penertiban Pedagang
Satpol PP Tertibkan Pedagang Rambutan di Bahu Jalan Poros Maros-Makassar
Mereka juga terpaksa membongkar lapak mereka karena takut akan diangkut paksa Satpol PP Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah pedagang rambutan yang berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (6/2/2023).
Pantauan Tribun-Timur.com, sebagian besar pedagang yang ditertibkan mengepak kembali dagangan mereka.
Mereka juga terpaksa membongkar lapak mereka karena takut akan diangkut paksa Satpol PP.
Fungsional Ahli Madya Satpol PP Maros Jumariah mengatakan para pedagang rambutan ini berjualan di tempat yang tidak semestinya dan mengganggu pengguna jalan.
Ia menyebutkan, ada 20 pedagang yang ditertibkan dalam kesempatan tersebut.
“Mereka menganggu aktivitas lalu lintas dan kebersihan. Mereka tidak menjaga kebersihan sehingga saluran air juga tersumbat,” katanya.
Pedagang yang ditertibkan ini merupakan pedagang musiman.
“Hanya ada tiga orang pedagang yang berasal dari Maros, selebihnya itu dari Kabupaten Gowa,” sebutnya.
Ia juga mengatakan para pedagang ini melanggar perda yang ada.
“Sebab tidak boleh berjualan di Trotoar dan diatas badan jalan,” ucapnya.
Petugas juga memberikan peringatan kepada pedagang. Mereka meminta pedagang pindah dari lokasi yang dilarang berjualan.
Baca juga: Kepala UPTD SMA Negeri 1 Barru Setuju Pelajar Pakai Batik Nusantara Tiap Rabu dan Kamis
Baca juga: Iman Hud Mulai Disidangkan Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar
Mereka hanya boleh berjualan hingga dagangannya habis.
“Jika jualannya sudah habis tidak boleh lagi jualan di sini, jika melanggar maka akan kita angkut jualan mereka,” tutupnya.
Sementara itu salah satu pedagang yang berasal dari Gowa Ambo mengatakan ia telah berjualan selama sepuluh tahun.
Per harinya ia bisa menjual 75 kilogram rambutan.
“Kita kan pedagang musiman, saya jualan disini sudah sepuluh tahun tidak pernah ada yang larang,” ungkapnya.
Ia mengklaim pihaknya hanya menjual di pinggir bahu jalan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.