Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban Pedagang

Video: Pedagang Rambutan Ditertibkan Satpol PP Maros

Penertiban dilakukan karena pedagang rambutan tersebut berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar dan keberadaannya dianggap menganggu.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Satpol PP tertibkan pedagang rambutan yang berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (6/2/2023). Penertiban dilakukan karena pedagang rambutan tersebut berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Puluhan lapak pedagang rambutan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros.

Penertiban dilakukan karena pedagang rambutan tersebut berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar dan keberadaannya dianggap menganggu.

Fungsional Ahli Madya Satpol PP Maros Jumariah menyebutkan ada 20 pedagang yang ditertibkan kali ini.

Pedagang yang ditertibkan ini merupakan pedagang musiman.

Ia juga mengatakan para pedagang ini melanggar perda yang ada.

Simak videonya:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved