Penertiban Pedagang
Video: Pedagang Rambutan Ditertibkan Satpol PP Maros
Penertiban dilakukan karena pedagang rambutan tersebut berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar dan keberadaannya dianggap menganggu.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Satpol PP tertibkan pedagang rambutan yang berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (6/2/2023). Penertiban dilakukan karena pedagang rambutan tersebut berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar.
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Puluhan lapak pedagang rambutan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros.
Penertiban dilakukan karena pedagang rambutan tersebut berjualan di bahu jalan poros Maros-Makassar dan keberadaannya dianggap menganggu.
Fungsional Ahli Madya Satpol PP Maros Jumariah menyebutkan ada 20 pedagang yang ditertibkan kali ini.
Pedagang yang ditertibkan ini merupakan pedagang musiman.
Ia juga mengatakan para pedagang ini melanggar perda yang ada.
Simak videonya:
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.