Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Polisi Ungkap Modus Baru Edarkan Sabu di Palopo

Dalam modus ini, biasanya antara pembeli dan pengedar sudah sepakat dengan harga melalui komunikasi telepon atau aplikasi lainnya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI
Polres Palopo konferensi pers penangkapan pelaku kasus narkotika di Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa (31/1/2023). Polres Palopo mengungkap modus baru para pengedar dalam mengedarkan barang haram tersebut. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Peredaran narkotika di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih marak.

Polres Palopo meringkus delapan orang dari enam kasus dalam sebulan terakhir.

Berbagai macam cara dilakukan pelaku dalam mengedarkan barangnya.

Salah satu cara yang saat ini banyak dipakai adalah tempel.

Maksudnya, barang atau narkoba jenis sabu ditempel pada sebuah pohon, tiang listrik hingga tembok rumah dan pagar.

Kemudian pemilik barang menginformasikan lokasi ke pembeli.

Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan modus ini dipakai pelaku guna menghindari petugas.

"Itu modus untuk menghindari petugas," kata Safi'i, Jumat (3/2/2023).

Dalam modus ini, biasanya antara pembeli dan pengedar sudah sepakat dengan harga melalui komunikasi telepon atau aplikasi lainnya.

Kemudian pengedar menempel barang di salah satu tempat.

"Jika sudah di tempel, pengedar akan menyampaikan ke pembeli bahwa lokasi barangnya di sini," tuturnya.

Sepanjang Januari 2023, Polres Palopo menangani enam kasus narkoba.

Safi'i mengatakan, dari enam kasus tersebut pihaknya menangkap delapan orang

Mereka adalah inisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP, dan FS.

"Dari delapan orang pelaku, dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo," kata Safi'i.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved