Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 Secara Online

Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing secara online tanpa harus ke kantor pajak

Editor: Ari Maryadi
djponline.pajak.go.id/account/login
Tangkapan layar laman muka website DJP Online. Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, lengkap dengan solusi jika lupa EFIN 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pajak tahunan atau SPT Tahunan harus dilaporkan oleh seluruh wajib pajak pada awal tahun ini.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilaporkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini tidak boleh melewati 31 Maret 2023.

Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP maka sudah tergolong sebagai kategori wajib pajak.

Mereka wajib melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun ini.

Wajib pajak ini tergolong pada dua kategori.

Dua kategori wajab itu itu pertama wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Kedua wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Tata cara cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori ini berbeda alias tidak sama.

Wajib pajak orang diharuskan melapor terhitung 1 Januari hingga 31 Maret.

Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Dilansir dari Kompas.com, (1/3/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved