Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permintaan Rosti Ibunda Brigadir J Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Harus Dilakukan di Jakarta

Mereka yang akan divonis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Marif.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak ingin datang ke Jakarta saat sidang vonis Ferdy Sambo cs. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan divonis pada pertengahan bulan Februari 2023.

Mereka yang akan divonis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Marif.

Jelang vonis para terdakwa, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak berharap bisa berangkat ke Jakarta.

Rosti ingin menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan anaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti ingin melihat secara langsung bagaimana keadilan ditegakkan untuk almarhum anaknya, Brigadir J.

 Diketahui vonis terhadap Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan pada 13 Februari 2023.

Sementara vonis terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari, dan Richard Eliezer alias Bharada E pada 15 Februari 2023.

"Harapan kami keluarga sesuai dengan panggilan dengan pengadilan negeri, apabila keluarga diharuskan datang ke Jakarta kami akan bersedia mengikuti dalam vonis terakhir ini agar kami merasa puas, agar kami mengetahui apa saja yang menjadi hak milik anak kami," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Rosti mengatakan dia ingin mendengar langsung pembacaan vonis tersebut. Kehadirannya kata dia, akan mewakili almarhum anaknya yang sudah tiada.

"Kami sebagai keluarga yang ditinggalkan anak kami yang sudah tidak bisa bertemu, kami di sana bisa mendengar secara langsung tidak melalui tv," ujar dia.

Ia pun percaya majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan di muka bumi dapat memberikan putusan maksimal sesuai perbuatan kejahatan Sambo Cs yang merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

"Kami percaya hakim sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang bisa memberikan putusan semaksimalnya sesuai perbuatan kejahatan mereka yang melakukan pembunuhan berencana," tutupnya.

Hakim diintervensi

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai intervensi terhadap hakim sidang biasanya dilakukan sejak awal dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto soal kemungkinan Hakim sidang ferdy sambo Cs dintervensi di Breaking News KOMPAS TV, Jumat (3/2/2023) pagi. 

“Seperti saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa upaya ini memang dilakukan sejak awal dan ini menurut saya berlaku pada umumnya ya, orang ketika berhadapan dengan hukum akan berusaha bagaimana dia (dihukum) seringan mungkin kalau perlu lolos,” kata Benny Mamoto.

“Soal upayanya bagaimana, ini kan tergantung jalur yang akan dipakai, cara yang akan dipakai.”

Contoh, kata Benny Mamoto, kasus-kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Menurut Benny, ada modus-modus yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk membuat hukuman terdakwa diputus rendah.

“Melalui lawyer ada, melalui staf ada, melalui temannya ada, inilah yang perlu diwaspadai, jadi tidak mungkin kalau orang akan mempengaruhi direct (langsung), kalau direct mudah ketahuan,” ujar Benny.

Atas dasar itu, Benny Mamoto menilai pentingnya kewaspadaan masyarakat untuk mengawal persidangan tetap berada di jalurnya.

“Yang saya maksud dengan kewaspadaan adalah masyarakat mengawal kasus ini lewat sidang pengadilan ini yang transparant, jadi tahu bagaimana pembuktian itu dilakukan optimal,” kata Benny Mamoto.

Sebab tidak menutup kemungkinan hubungan baik pelaku dengan rekan penegak hukum memicu kerawanan.

 “Hubungan personal inilah yang kadang ada kerawanan,” ucap Benny Mamoto.

Satu di antara contoh hubungan personal yang memperlemah penegakan hukum adalah kasus BLBI.

“Di situlah kemudian terjadi penyimpangan-penyimpangan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” ujar Benny Mamoto.

Sebagaimanan telah diberitakan, usai persidangan panjang Terdakwa Ferdy Sambo akan divonis pada 13 February 2023.

Dalam tuntutan penuntut umum, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Berharap Bisa Dengar Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved