Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Kompol D? Ketahuan Punya Istri Muda Setelah Selvi Mahasiswi Tewas Ditabrak, Ditahan Propam

Tewasnya Selvi Amalia Nuraeni akibat ditabrak lari membongkar rahasia besar Kompol D soal kasus poligami.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni Mahasiwa Universitas Suryakencana (Unsur) diduga kabur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Kompol D? sosok polisi yang ketahuan selingkuh setelah menabrak seorang mahasiswa bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Tewasnya Selvi Amalia Nuraeni akibat ditabrak lari membongkar rahasia besar Kompol D soal kasus poligami.

Mobil audi A8 yang menabrak Selvi ditumpangi oleh wanita muda bernama Nur.

Nur mengaku dirinya adalah istri kedua Polisi di Polda Metro Jaya inisial Kompol D.

Sosok Nur terungkap setelah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang ditabrak hingga tewas oleh mobil Audi milik Polisi.

Saat diwawancarai, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Saat diperiksa kode etik, Kompol D mengaku bahwa Nur merupakan selingkuhannya.

Namun, belakangan Kompol D mengakui bahwa Nur adalah istri sirinya.

Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada Kompol D karena ketahuan memiliki lebih dari satu istri?

Dikutip dari Kompas.com merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni Mahasiwa Universitas Suryakencana (Unsur) diduga kabur. (HO)

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi,

“Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved