Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Organda Angkutan Barang Keluhkan PD Terminal Pungut Retribusi Kendaraan yang Lakukan Uji KIR

Menurutnya, itu telah menyalahi regulasi, sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 terkait Undang-undang terminal.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PD Terminal Makassar Metro tarik retribusi dari kendaraan yang lakukan uji KIR, tarifnya Rp10 ribu dengan diberi dua karcis.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Organisasi Angkutan Darat (Organda) Angkutan Barang Kota Makassar mengeluhkan penarikan retribusi oleh PD Terminal Makassar Metro.

PD Terminal Makassar Metro menurut pengakuan Ketua Organda Angkutan Barang Rahim Bustam telah memungut retribusi bagi angkutan barang yang ingin melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan.

Menurutnya, itu telah menyalahi regulasi, sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 terkait Undang-undang terminal.

Dalam aturan tersebut disebutkan bawah terminal merupakan tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang baik barang maupun orang, arus moda transportasi. 

Disisi lain, PD Terminal juga memungut retribusi terhadap kendaraan yang tidak memiliki kepentingan dengan terminal, uji KIR misalnya.

"Cuma karena tempat Uji KIR berada di kawasan terminal, maka terpaksa kendaraan harus masuk ke kawasan terminal, tapi kenapa harus disuruh bayar retribusi, kita tidak ambil penumpang, tidak juga angkut barang," ungkapnya saat ditemui, Rabu (1/2/2023).

Ia juga menemukan adanya keganjalan, dimana tiap kendaraan yang masuk diberikan dua karcis.

Satu karcis berlaku Rp5 ribu, sehingga mereka harus membayar Rp10 ribu tiap kali masuk di kawasan Terminal Daya.

"Itu tarif 10 ribu, dikasih dua karcis. Masing-masing karcis nilainya Rp5000. Sementara di karcisnya, disebutkan, tarif sekali masuk Rp5000. Apa dasarnya sehingga begitu," protesnya. 

Ia memprediksi, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dalam sehari bisa capai 100 kendaraan. 

Dengan begitu, retribusi yang dikumpulkan dari kendaraan yang melakukan uji KIR capai Rp1 juta.

Seharusnya Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait bisa memfasilitasi jalan khusus untuk kendaraan yang ingin melakukan Uji KIR.

"Masa tidak punya jalan masuk. Kenapa bisa? Pertanyaannya, kalau kendaraan yang masuk tidak jadi uji KIR karena satu dan lain hal, kalau mereka masuk terminal lagi, harus bayar lagi," tambah Rahim.

Penarikan retribusi terhadap kendaraan yang ingin Uji KIR di Terminal Daya ini sudah berlangsung selama dua tahun. 

Organda baru mempersoalkan saat ini karena organda angkutan barang, baru terbentuk sekira empat bulan lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved