Anak Anggota DPRD Aniaya Tukang Parkir
Karena Arogansinya, Aan Pelaku Penganiayaan Jukir di Wajo Terancam 2 Tahun Penjara
Selain dikenakan pasal 351 ayat 1, Aan juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Anak anggota DPRD Wajo Zainuddin Ambo Saro, Aan Saputra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tukang parkir, Rabu (1/2/2023).
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Aan pelaku penganiayaan tukang parkir di depan toko MR.DIY, Sengkang beberapa waktu lalu kini mendekam di balik jeruji besi, Rabu (1/2/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kapolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.
"Dikenakan pasal 351 ayat 1," ujarnya kepada tribun timur
Selain dikenakan pasal 351 ayat 1, Aan juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
"Hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan," terangnya
Ia menyampaikan saat ini tersangka sudah di tahan di mapolres wajo.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di mapolres wajo," tandasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anak Anggota DPRD Aniaya Tukang Parkir
Anggota DPRD Wajo Ancam Polisikan Penyebar Rekaman CCTV Kasus Pemukulan Jukir |
![]() |
---|
Oknum Dishub Wajo Pembela Pelaku Penganiayaan Tukang Parkir Pakai Motor Dinas, Padahal Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Anak Anggota DPRD Wajo Pelaku Pemukulan Tukang Parkir Kini Ditahan di Polres Wajo |
![]() |
---|
Benarkah Tukang Parkir di Wajo Sempat Diancam Ditikam Anak Anggota DPRD? Penjelasan Kasatreskrim |
![]() |
---|
Suwardi Jukir Dianiaya Anak Anggota DPRD Wajo Menolak Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.