Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Anggota DPRD Aniaya Tukang Parkir

Karena Arogansinya, Aan Pelaku Penganiayaan Jukir di Wajo Terancam 2 Tahun Penjara

Selain dikenakan pasal 351 ayat 1, Aan juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan 

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Anak anggota DPRD Wajo Zainuddin Ambo Saro, Aan Saputra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tukang parkir, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Aan pelaku penganiayaan tukang parkir di depan toko MR.DIY, Sengkang beberapa waktu lalu kini mendekam di balik jeruji besi, Rabu (1/2/2023) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kapolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

"Dikenakan pasal 351 ayat 1," ujarnya kepada tribun timur

Selain dikenakan pasal 351 ayat 1, Aan juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan 

"Hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan," terangnya

Ia menyampaikan saat ini tersangka sudah di tahan di mapolres wajo.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di mapolres wajo," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved