Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Anggota DPRD Aniaya Tukang Parkir

Suwardi Jukir Dianiaya Anak Anggota DPRD Wajo Menolak Damai

Saat ini, pelaku yang bernama Aan Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
JABAL QUBAIS/TRIBUN-TIMUR.COM
Keluarga korban saat membahas kasus pemukulan terhadap Suwardi oleh anak anggota DPRD Wajo Aan di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (1/2/2023). Keluarga Suwardi menolak damai dan ingin segala proses hukum berjalan sesuai prosedur. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Keluarga Suwardi (48) juru parkir korban pemukulan anak anggota DPRD Wajo menolak damai.

Seluruh keluarga korban keberatan atas tindakan pelaku di depan Toko Mr.DIY, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Senin (30/1/2023).

"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," tegas Rendi, kerabat korban, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (1/2/2023).

Saat ini, pelaku yang bernama Aan Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita bersyukur kalau proses hukum sudah berjalan sesuai prosedunya," ujarnya 

Ia menambahkan keluarga korban hanya ingin mendapat keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami mengharapkan sebetul-betulnya keadilan bagi orang kecil supaya pelaku mendapatkan efek jera," tambahnya.

Terancam 2 Tahun Penjara

Aan kini sudah ditahan di Mapolres Wajo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kapolres Wajo AKP Theodorus Echeal Setiawan mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

"Dikenakan pasal 351 ayat 1," ujarnya.

Aan kini terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan 

"Hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved