Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Sistem Pemilu-Menebak Arah Keputusan MK

Sejak era reformasi 98 pemilihan Presiden yang awalnya masih melalui MPR RI, sudah berubah secara langsung dipilih oleh rakyat seiring perubahan UUD.

DOK PRIBADI
Ariady Arsal - Dosen Sekolah Pascasarjana Unhas 

Tidak seperti poelaksanaan sebelumnya, dimana oknum KPU bahkan dicurigai turut bermain dalam pelaksanaan Pemilu dengan banyaknya kasus aduan masyarakat ke Bawaslu bahkan putusan bersalah dari DKPP.

Tuntutan 8 elemen masyarakat yang didukung oleh PDIP ibarat gayung bersambut menjadi perang Pemilu dini dengan mengkristalnya 8 partai politik diparlemen yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN dan PPP yang menolak Sistem Pemilu dengan proporsional tertutup.

Pada sisi lain PBB sebagai partai peserta pemilu sejak era reformasi juga turut nimbrung menyatakan mendukung tuntutan untuk mengembalikan sistenm pemilu ke proporsional tertutup.

Menebak Keputusan Mahkamah Konstitusi
Mencermati kondisi sosial politik yang terjadi hari ini, kita percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan seadil-adilnya dan mengembalikan pada UUD 1945.

Lebih dini seluruh partai politik harus siap dengan apapun yang diputuskan.

Demikian pula KPU sebagai pelaksana Undang-Undang justru harus lebih sigap dan bersikap professional.

Kami melihat idealnya, system pemilu yang dilaksanakan di Indonesia sudah perlu berbenah menjadi lebih baik.

Salah satunya dengan membuka keran kaderisasi di masing-masing parpol sehingga dalam pencalonan pesta demokrasi yang dimajukan adalah kader binaan masing-masing partai.

Bukan kader karbitan yang hanya muncul saat menjelang pesta demokrasi, atau bahkan kutu loncat dari partai lain.

Mahkamah Konstitusi bisa melihat juga beratnya beban penyelenggaraan pemilu yang lalu.

Selain tentunya kondisi sosial politik yang sangat rawan dengan perubahan pola dalam tahapan pemilu berjalan.

Untuk itu, apapun putusan yang akan diambil, kemungkinan secara efektif akan berlaku pada pemilu berikutnya.

Adapun yang ideal menurut kami sistem pemilu yang dilakukan diseragamkan dan bersamaan dengan pemilihan presiden.

Apabila Calon Presiden diusulkan oleh partai politik dan tidak melibatkan unsur DPD, maka pemilihan Presiden dapat dilakukan berdasarkan hasil pemilihan DPR RI. Presiden terpilih bisa beradsal dari koaliasi pengusung presiden dengan suara terbanyak melebihi 50 persen.

Dengan demikian maka Presiden terpilih berasal dari koalisi pemenang pemilu.

Urutan calon dari masing-masing partai berasal dari suara terbanyak pemilihan yang telah dilakukan mandiri oleh masing-masing partai.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved