Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Bone, 2 Kg Sabu dan 4500 Butir Ekstasi Diamankan

Sebanyak 2 kg narkoba jenis sabu dan 4.500 butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polres Bone, Selasa (31/1/2023).   

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi mengungkap peredaran Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 2 kg narkoba jenis sabu dan 4.500 butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sabu dan ekstasi itu diamankan dari tangan kurir lintas provinsi berinisial NC (33).

Pelaku diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1) kemarin sekitar pukul 11.30 Wita.

Sebelumnya, NC sendiri sudah menjadi target polisi.

NC ditangkap dengan cara undercover. Di mana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar, saat itu pelaku ditangkap.

"Saat diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg. Pelaku memang sudah lama menjadi target kita, sejak awal Desember," kata Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Noviarif Kurniawan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Noviarif menambahkan, setelah dilakukan interogasi pelaku juga mengaku menyimpan ekstasi.

Ekstasi itu disembunyikan di Kecamatan Palakka.

Polisi langsung juga melakukan penelusuran dan saat itu juga dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan bungkus pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir, dan enam bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir. Kami juga mengamankan satu unit Handpone," jelasnya.

Noviarif menuturkan, pelaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang tak dikenalnya di Kabupaten Maros berinisial AB. 

Barang itu disebut berasal dari Kalimantan.

"Pelaku AB dan NC tidak saling mengenal. AB hanya ditugaskan mengantar barang ke NC dengan iming-iming diberikan bonus sebesar Rp 20 juta. Saat ini baru NC yang diamankan, sedangkan AB kita tetapkan sebagai DPO," ucapnya.

Noviarif menjelaskan, pelaku NC berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika.

Sabu-sabu rencananya akan diedarkan di Bone, dan pil ekstasinya akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM).

"Rencananya akan diedarkan itu sabu-sabu di Bone seandainya lolos. Sedangkan informasi yang kami dapat ekstasi akan diedarkan di THM di Sidrap, Pinrang, dan Parepare," jelasnya.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 miliar," sambung Noviarif.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.

Sementara UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika mengatakan, Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.


Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinayatakan sebagai barang terlarang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved