Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Bone, 2 Kg Sabu dan 4500 Butir Ekstasi Diamankan

Sebanyak 2 kg narkoba jenis sabu dan 4.500 butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polres Bone, Selasa (31/1/2023).   

Sabu-sabu rencananya akan diedarkan di Bone, dan pil ekstasinya akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM).

"Rencananya akan diedarkan itu sabu-sabu di Bone seandainya lolos. Sedangkan informasi yang kami dapat ekstasi akan diedarkan di THM di Sidrap, Pinrang, dan Parepare," jelasnya.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 miliar," sambung Noviarif.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.

Sementara UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika mengatakan, Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.


Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinayatakan sebagai barang terlarang. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved