Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Pemerintah Pastikan Buka Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Formasi Prioritas Bakal Diterima

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penerimaan CPNS 2023 akan dibuka jalur umum.

Editor: Sudirman
dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. Cek Jadwal SKD CPNS 2021 Pemprov Sulsel dan 10 Kabupaten/Kota di Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penerimaan CPNS 2023 akan dibuka jalur umum.

"Penerimaan CPNS tahun ini bukan hanya untuk sekolah kedinasan, melainkan akan dibuka jalur umum," ujar Abdullah Azwar Anas, Selasa (31/1/2023).

Salah satu formasi prioritas yaitu pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) dan pendidikan

Selain kedua formasi tersebut, formasi talenta digital juga akan diberikan prioritas.

Pembukaan formasi talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Tak hanya itu formasi juga akan dibuka khusus hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

Terkait dengan tahapan seleksi CASN 2023, lanjut Anas, saat ini intansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi.

“Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” jelas dia.

Penetapan kebutuhan formasi Adapun rekrutmen CASN tahun ini mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.

Seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Sehubungan dengan akan diadakannya rekrutmen CASN 2023, instansi pemerintah diminta untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN yang menjadi prioritas.

Setelah dilakukan proses pengusulan kebutuhan formasi dari masing-masing instansi, akan disusun penetapan kebutuhannya.

Kebutuhan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan (Menkeu) dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai informasi, terdapat empat arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, yaitu fokus pelayanan dasar, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital, merekrut CASN secara selektif, serta mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Pemerintah pun masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

Berapa Gaji PNS?

besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

CPNS lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.

Lulusan SMA dan D3, masuk dalam golongan II dan akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Tunjangan CPNS dan PNS

Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800. 

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.

Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 5.

Tunjangan jabatan Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum, Ini Formasi yang Jadi Prioritas"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved