CPNS
Pemerintah Pastikan Buka Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Formasi Prioritas Bakal Diterima
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penerimaan CPNS 2023 akan dibuka jalur umum.
Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.
Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.
Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun, pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.
Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 5.
Tunjangan jabatan Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.
Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum, Ini Formasi yang Jadi Prioritas"
152 CPNS dan 225 PPPK Barru Resmi Terima SK dari Bupati Andi Ina, Inilah Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Hanief Abdur Rahman dan Widya Pecahkan Rekor Baru, Kalahkan Peraih Nilai Tertinggi Seleksi CPNS 2023 |
![]() |
---|
Guru Matematika Raih Nilai Tertinggi Seleksi CPNS 2024, Soal TIU Nyaris Dapat Nilai Sempurna |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Seleksi CPNS Kemenag Sulsel, Peserta 24.274 Orang |
![]() |
---|
25 Contoh Soal TKP CPNS Wajib Dipelajari Sebelum Ujian, Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.