Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E Tak Berhasil Membela Diri, Jaksa Ngotot Sebut Ferdy Sambo Tak Memaksa Habisi Brigadir J

Jaksa menjawab permbelaan Bharada E yang menyebut dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai atasan untuk habisi Brigadir J.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut maksimal Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berubah.

Jaksa menjawab permbelaan Bharada E yang menyebut dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai atasan untuk habisi Brigadir J.

Jaksa menilai teriakan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum penembakan Brigadir J bukanlah paksaan, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Adapun sebelum Brigadir J ditembak, Sambo meneriaki Bharada E dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak".

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

"Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', juga tidak termasuk paksaan, baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang punya pengaruh demikian rupa yang bisa mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis," ujar jaksa.

Menurut jaksa, keterangan Bharada E selama ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa.

Jaksa berpendapat, seseorang berada dalam keadaan terpaksa apabila ada orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadapnya.

"Kekerasan atau ancaman kekerasan itu memiliki pengaruh yang sedemikian rupa, bahwa yang perlu digarisbawahi dari pendapat tersebut adalah adanya paksaan dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dari orang yang memaksa dan punya pengaruh yang sedemikian rupa," tuturnya.

Lebih jauh, jaksa menegaskan keterangan Bharada E tidak menggambarkan adanya paksaan dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Walhasil, Bharada E langsung mengiyakan perintah Sambo dan menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Tidak tergambar adanya paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan yang mempunyai pengaruh demikian rupa dari saksi Ferdy Sambo,

yang mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis sehingga langsung mengiyakan perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut," jelas jaksa.

Sebagai informasi, pihak kuasa hukum Sambo ngotot bahwa perintah yang disampaikan kliennya bukan berupa, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."

Sambo dan tim kuasa hukumnya kekeuh bahwa perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah, "hajar, Chad."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved