Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Takut Sama Ferdy Sambo, Jaksa Simpulkan Ada Faktor Lain Bharada E Eksekusi Brigadir J

Jaksa menyimpulkan jika Bharada E sebenarnya tak takut dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi.

Editor: Ansar
Kompas.com
Bharada E saat hadiri sidang di PN Jakarta Selatan. Jaksa menyimpulkan jika Bharada E sebenarnya tak takut dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus memberatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan jika Bharada E sebenarnya tak takut dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi.

Kedekatan Bharada E dengan Sambo membuatnya nekat habisi nyawa Brigadir J.

Bukan takut, tapi menurut Jaksa, Bharada E sangat loyalitas terhadap Ferdy Sambo sebagai atasannya.

Jaksa menepis jika Richard terpaksa menembak Brigadir J karena ketakutan di bawah kuasa Sambo.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Awalnya, jaksa menyebut penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya dalam kasus ini.

Jaksa menilai, pertanggungjawaban Richard atas penembakan ke Brigadir J tak bisa dilepas berdasarkan aspek psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Bharada E bukan terpengaruh karena ketakutan atau karena kuasa Sambo.

Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J karena loyalitas terhadap Sambo.

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.

Maka dari itu, jaksa menegaskan perbuatan Bharada E menembak Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved