Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba Asal Sidrap Marak di Pinrang, 1 Pengedar Ditangkap 1 Kabur

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan itu berlangsung, Sabtu kemarin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
SD dan barang bukti sabu yang diamankan Tim Narkoba Polda Sulsel di kabupaten Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang buruh harian di Pinrang Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah nyambi menjadi pengedar sabu.

Pria berinisial SD (41) itu, ditangkap Tim Narkoba Polda Sulsel di rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan itu berlangsung, Sabtu kemarin.

Kombes Pol Dodi menjelaskan, penangkapan bermula saat timnya memperoleh informasi maraknya peredaran sabu di Kabupaten Pinrang.

Timnya yang standby di Kota Pare-Pare, pun bergegas ke Pinrang melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, terduga pengedar diketahui pria berinisial SD.

Tim Narkoba pun melakukan pemantauan di salah satu lokasi yang diduga kerap dijadikan SD lokasi transaksi.

Lokasinya di Jl Andi Mappagiling, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Namun, lebih kurang sejam memantau, Tim Narkoba Polda tidak mendapati adanya transaksi.

Tim Narkoba pun bergegas ke rumah SD di Jl Lakade, Kecamatan Tiroang dan langsung melakukan penggeledahan.

"Ditemukan barang bukti di bawa rumah tepatnya di atas bale bambu berupa empat saset plastik klip berisi Narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol Dodi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2023) Malam.

Empat saset sabu itu memiliki berat 5,31 gram.

Selain itu, lanjut Dodi, juga ditemukan dua bal saset plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu alat isap sabu terbuat dari botol plastik.

SD dan barang bukti sabu yang ditemukan pun digelandang ke Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan introgasi, SD menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli dari lelaki berinisial Pbyang beralamat di Kabupaten Sidrap sebanyak 10 gram dan sebagian sabu tersebut sudah laku terjual," bebernya.

Tim Narkoba lanjut Dodi pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah P di Kabupaten Sidrap.

"Namun lelaki P (DPO dalam pengembangan Lidik) sudah tidak berada di rumahnya," ucapnya.

SD dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved