Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Begini Tanggapan PKS dan PBB Enrekang

Seperti halnya Ketua DPD PKS Enrakang, Abdul Malik Ibrasa yang menolak keras adanya penambahan periodeisasi para kades.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ribuan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Adanya wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, mendapat respon pro dan kontra dari berbagai kalangan, Sabtu (28/1/2023).

Seperti halnya Ketua DPD PKS Enrekang, Abdul Malik Ibrasa yang menolak keras adanya penambahan periodeisasi para kades.

"Itukan kemauman dari kades untuk minta tambahan masa jabatan, bukan kemauman dari masyarakat. Dan saya yakin masyarakat juga menolak keras dengan wacana itu," ujar Abdul Malik Ibrasa kepada TribunEnrekang.com.

Ia berpendapat bahwa kepala desa yang minta penambahan jabatan lantaran tergiur dengan adanya bantuan dana desa.

Sehingga para kepala desa tersebut ngotot minta perpanjangan jabatan.

Sebelumnya, ada ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI, beberapa pekan lalu.

Mereka menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Abdul Malik Ibrasa menilai bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan para kades itu ditunggangi.

Dia meyakini, mereka tidak mungkin bergerak sendiri tanpa ditunggangi oleh kelompok-kelompok elit dan penguasa.

"Apalagi kan saya lihat Luhut menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Apdesi. Dia juga pernah setuju penambahan 3 periode presiden," katanya.

Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun kontestasi politik 2024, sehingga sangat mudah dikendarai oleh elit-elit tertentu.

Ditegaskan, masa jabatan enam tahun untuk kades sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

"Apabila tiga periode dikabulkan itu akan membentuk dinasti politik di pemerintahan desa dan sangat rawan terjadi tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PBB Enrekang, Sampe Udin tetap berpedoman sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kades selama enam tahun.

"Poin pentingnya adalah fokus dulu jalankan tugas dan maksimalkan kinerja-kinerjanya. Karena dimana kendalanya kenapa mesti ditambah 9 tahun? Jangan sampai tambah lama justru kepala desa ini terlena dengan adanya anggaran dana desa," ujar Sampe Udin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved