Ngobrol Virtual Tribun Timur
Izin Buat UMKM Makin Mudah, Kadis DPM-PTSP Sulsel: Cukup 5 Menit Saja
Hal ini ditegaskan Kepala DPM-PTSP Sulkaf S Latief dalam seri podcast Ngobrol Virtual, Sabtu (28/1/2023).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel terus berbenah.
Hal ini ditegaskan Kepala DPM-PTSP Sulkaf S Latief dalam seri podcast Ngobrol Virtual, Sabtu (28/1/2023).
"Sekarang ini pemerintah dalam memberikan pelayanan perizinan sangat memudahkan," kata Sulkaf.
Ia menyebut hadirnya UU Cipta kerja makin memudahkan perizinan.
Model perizinannya pun dikategorikan berbasis risiko.
"Nah kalau resikonya rendah itu sekarang dengan aplikasi OSS, 5 menit NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah selesai," kata Sulkaf S Latief
"Kalau usahanya hanya UMKM atau resiko kecil hanya butuh KTP, NPWP, alamat tempat usaha, 5 menit selesai diupload langsung punya nomor NIB itu," sambungnya.
Pengurusan izin usaha melalui aplikasi OSS bisa dilakukan dimana saja.
Meski begitu, Sulkaf menyebut kantornya selalu terbuka untuk membimbing masyarakat yang membutuhkan izin usaha.
"Silahkan datang, kami akan bimbing tapi kalau bisa masuk sendiri di aplikasi silahkan dirumah," kata Sulkaf.
Tak ketinggalan, Sulkaf mengimbau masyarakat untuk menghindari transaksi offline.
Sebab, segala transaksi kini dipermudah melalui aplikasi
"Jangan percaya kalau terima uang, karena sistem sekarang tidak ada pembayaran langsung. Semua by sistem. Kalau ada pembayaran jelas dikasih nomor rekening nanti struknya di upload. Jadi transparan semua," tutupnya(*)
Awal Mula Terbentuknya Aksi Pray for Humanity yang Diinisiasi RMPP |
![]() |
---|
RSUD La Mappapenning Bone Layani hingga 40 Pasien Poliklinik Setiap Hari |
![]() |
---|
RSUD La Mappapenning Bone Satu-satunya Rumah Sakit Pemprov Sulsel Punya Fasilitas Pneumatic Tube |
![]() |
---|
Sambut Nataru 2023, Sejumlah Hotel di Makassar Siapkan Paket Spesial |
![]() |
---|
Hadapi 2023, Pemkot Makassar Petakan Permasalahan Isu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.