Profil Hermanto Eks Anggota DPRD Maros Fraksi Gerindra Ditangkap Gegara Korupsi, Dimodali Pemkab
Hermanto kini menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Hermanto Syahrul Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros karena diduga korupsi.
Hermanto kini menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda).
Penahanan Hermanto disampaikan Kepala Kejari Maros Wahyudi Eko Husodo dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros Jalan dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Selasa (24/1/2023).
Wahyudi menyebutkan, pihaknya langsung menahan Hermanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusda.
Mantan anggota DPRD Maros periode 2014-2019 ini kini berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan.
"Jadi hari ini Selasa tanggal 24 Januari, kita Kejaksaan Negeri Maros baru saja menetapkan tersangka dan menahan berinisial HS.
Dia adalah Dirut PT Bumi Maros Sejahtera, yang setelah kita lakukan penyidikan, diduga melakukan korupsi," katanya.
Ia menyebutkan, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp564 juta.
"Kerugian negara Rp 564 juta dari penyertaan modal Pemkab Maros sebesar Rp1 M," ungkapnya.
Dari hasil penyilidikan kata dia, uang itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
"Setelah pemeriksaan berkas perkara rampung kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya
Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat Dirut PT BMS itu tudak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan.
"Jadi kan ada penyertaan modal dari Pemkab Maros sebesar Rp1 Miliar.
Nah tentunya di perusahaan ini ada usaha-usaha yang dilakukan dan mestinya keuntungan disetorkan ke perushaan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Hermanto diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp564 juta sesuai hasil audit dari tim auditor.
"Saat ini kita tetapkan satu tersangka, nanti kita lihat di persidangan perkembangannya seperti apa," katanya.
Dalam kasus ini kata dia, ada 11 orang saksi yang telah diperiksa.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas mengatakan ada sekitar 300 juta yang dipinjamkan atas nama pribadi kepada temannya dan ada juga beberapa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Yang pasti tidak boleh dilakukan dan telah merugikan keuangan negara," sebutnya.
Dalam kasus ini kata dia tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya.
Atas pebuatannya tersangka disangkakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU Nob20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara," sebutnya.(*)
Hermanto ditunjuk Pemkab Maros
Pemkab Maros membentuk PT Bumi Maros Sejahtera setelah penyertaan modalnya disetujui DPRD Maros.
PT Bumi Maros Sejahtera bergerak di bidang pergudangan.
Bupati Maros, Chaidir Syam sempat ingatkan para jajaran direksi untuk bekerja maksimal.
"Saya berharap bisnis pergudangan yang akan dijalankan PT Bumi Maros Sejahtera dapat memberikan keuntungan," kata Chaidir Syam di Ruang Pola Kantor Bupati Maros pada Rabu, 7 Juli 2021.
Perusahaan tersebut dibentuk supaya bisa berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Hermanto Syahrul sebagai direktur utama PT Bumi Maros Sejahtera.
Hermanto seorang politikus yang dikenal ramah.
Dia menjadi anggota DPRD Maros pada 2015 menggantikan Irwansyah Kasim yang meninggal dunia.
Hanya saja Hermanto hanya menjabat tiga tahun lantaran meninggalkan Partai Gerindra.
Ia memilih pindah ke Partai Perindo pada 2018.
Usaha pertanian menjadi incaran Hermanto. (*)
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Willy Aditya DPR RI Fraksi Nasdem Ingin Usir Ahmad Dhani dari Rapat Hak Cipta |
![]() |
---|
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.