Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Alasan JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Brigadir J dengan Hukuman Beda-beda, 3 Lebih Ringan

Tuntutan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E hingga Kuat Maruf berbeda. Padahal mereka terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E hingga Kuat Maruf berbeda. Padahal mereka terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus Brigadir dengan hukuman penjara yang beda-beda terungkap.

Tuntutan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E hingga Kuat Maruf berbeda. Padahal mereka terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung mengungkap alasan adanya perbedaan tuntutan yang telah dilayangkan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengani hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Perbedaan itu disebut karena adanya pembagian klaster di antara para terdakwa.

"Kita melihat dari sisi pelaku, mens reanya (sikap batin), sehingga kami membagi tiga klaster," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard sebagai dader.

Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.

Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved