Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kurang Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen PKD Bawaslu Sidrap Diperpanjang di 40 Desa/Kelurahan

Ia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai 24-26 Januari 2023.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi/asmawati salam
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Bawaslu Sidrap memperpanjang pendaftaran Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Sidrap

Perpanjangan tersebut untuk 40 desa/kelurahan.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Sabtu (21/1/2023).

Ia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai 24-26 Januari 2023.

"Untuk di Sidrap, ada 40 desa/kelurahan yang kita perpanjang masa pendaftaran karena belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan," ucapnya.

40 desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya itu terdiri dari 6 desa/kelurahan untuk pendaftaran laki-laki dan perempuan.

Kemudian 34 desa/kelurahan, pendaftarannya diperpanjang khusus perempuan.

Lebih lanjut, Asmawati mengatakan Panwascam di 11 Kecamatan telah menerima berkas PKD sebanyak 315 orang di 106 desa/kelurahan.

"Pendaftaran pertama dibuka pada 14-19 Januari 2023. Hasilnya, panwascam menerima 315 pelamar yang terdiri dari 168 laki-laki dan 147 perempuan," sebutnya.

Setelah Asmawati melihat jumlah pendaftar di hari terakhir, ternyata ada desa/kelurahan yang belum terpenuhi dua kali kebutuhan dengan kuota 30 persen perempuan.

"Masih ada 40 desa/kelurahan yang belum terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan mulai 24-26 Januari 2023," terangnya.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar PKD, bisa datang langsung ke kantor panwascam masing-masing kecamatan.

Bisa juga,  mengunduh berkas pendaftaran melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1VDlmAROm4fNRIga_N9RzobGEBXyh6-K1?usp=share_link .

Adapun syarat-syarat dan ketentuan menjadi anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa, sebagai berikut: 

1. WNI

2. Usia minimal 21 tahun

3. Pendidikan minimal SMA sederajat

4. Setia kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI

5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu 

6. Berdomisili di desa atau kelurahan masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba 
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
9. Mempunyai integritas, berkepribadian yang baik, jujur, dan adil.

10. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilihan umum 
13. Mendapatkan izin dari dari atasan langsung bagi yang punya profesi lain

14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.(*)

 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved