Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Video Viral Ekspresi Ling Ling Usai Pacarnya Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Batal Nikah 2023

Viral video Angelin Kristanto duduk dengan tatapan kosong setelah Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Youtube Tribun Timur
Angelin Kristanto alias Ling Ling duduk dengan tatapan kosong setelah Brigadir Nonfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 12 tahun penjara. 

Ling Ling juga sempat bertanya apakah Richard juga berharap bebas dari perkara tersebut.

Namun, Richard Eliezer menyebut dirinya akan bertanggung jawab karena telah menembak Brigadir J hingga tewas.

Sementara itu, diketahui Ling Ling dan Richard Eliezer sudah berencana akan menikah di tahun 2023.

Keduanya pun juga sudah bertunangan.

Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard Eliezer yang terbelit kasus pembunuhan berencana.

Hal Memberatkan Bharada E

Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara.

Hukuman Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 12 tahun penjara.

Seperti terdakwa merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved