Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Video Viral Ekspresi Ling Ling Usai Pacarnya Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Batal Nikah 2023

Viral video Angelin Kristanto duduk dengan tatapan kosong setelah Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Youtube Tribun Timur
Angelin Kristanto alias Ling Ling duduk dengan tatapan kosong setelah Brigadir Nonfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 12 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video Angelin Kristanto alias Ling Ling duduk dengan tatapan kosong setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.

Angelin Kristanto alias Ling Ling merupakan kekasih Brigadir Nonfriansyah Yosua Hutabarat.

Ia hadir langsung dipersidangan pembacaan tuntutan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hukuman Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ling Ling hanya bisa terduduk lemas, wajahnya pucat dan pandangannya kosong.

Padahal Ling Lung berharap agar kekasihnya dibebaskan dari segala hukuman.

Apalagi Bharada E berusaha membantu polisi membongkar kasus yang sempat buntu itu.

Ekspresi dari Ling Ling tersorot oleh kamera setelah sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer selesai digelar.

Ling Ling hadir dengan menggunakan blazer berwarna abu-abu dan duduk di kursi penonton sidang.

Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.

Ia hanya melihat ke satu titik yakni di depan persidangan tempat Richard terduduk.

Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.

Sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved