Butuh 106 Orang, Bawaslu Sidrap Buka Pendaftaran PKD
Masyarakat bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Masyarakat bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Bawaslu Sidrap membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dibuka mulai tanggal 14 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam mengatakan perekrutan PKD dibuka di 11 kecamatan.
Dengan meliputi 106 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Sidrap.
"Nantinya ada 106 orang yang akan kita rekrut menjadi PKD dalam pemilu serentak 2024," kata Asmawati, Senin (16/1/2023).
Asmawati berharap, masyarakat bisa berpartisipasi dalam perekrutan PKD.
"Kami membuka peluang untuk masyarakat agar bisa menyukseskan pemilu 2024 dengan perekrutan PKD ini. Kami harap, masyarakat bisa mengambil kesempatan ini. Tentunya dengan tanggung jawab penuh," ucapnya.
Peserta yang mendaftar nantinya dilakukan seleksi berkas hingga pemanggilan wawancara.
Untuk informasi pendaftaran dan pengambilan formulir bisa mendatangi kantor Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan.
Bisa juga, mengunduh berkas pendaftaran melalui link
https://drive.google.com/drive/folders/1VDlmAROm4fNRIga_N9RzobGEBXyh6-K1?usp=share_link .
Adapun syarat-syarat dan ketentuan menjadi anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa, sebagai berikut:
1. WNI
Bupati Syaharuddin Alrif Apresiasi Kontribusi Mahasiswa KKN Unhas di Sidrap |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Hadiri Penyerahan Remisi Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Honda Dream Cup 2025 di Sidrap, Ada 15 Kelas Dilombakan |
![]() |
---|
Gebrakan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif: Turunkan Pajak Pasar 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.