Butuh 106 Orang, Bawaslu Sidrap Buka Pendaftaran PKD
Masyarakat bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
2. Usia minimal 21 tahun
3. Pendidikan minimal SMA sederajat
4. Setia kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI
5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu
6. Berdomisili di desa atau kelurahan masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
9. Mempunyai integritas, berkepribadian yang baik, jujur, dan adil.
10. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilihan umum
13. Mendapatkan izin dari dari atasan langsung bagi yang punya profesi lain
14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Bupati Sidrap Dampingi Gubernur Sulsel Temui Mendagri, Bahas Konsultasi Pembangunan |
![]() |
---|
Pimpin MKKS SMP, Wabup Sidrap: Sekolah Harus Jadi Rumah Nyaman bagi Siswa |
![]() |
---|
Kakak Mardiana Rusli Ketua Bawaslu Sulsel Meninggal Dunia, Alamsyah: Almarhumah Baik dan Ramah |
![]() |
---|
Sidrap Siap Wujudkan Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Sidrap Haslindah Syaharuddin Ikuti Rakornas Posyandu Demi Dukung Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.