Butuh 106 Orang, Bawaslu Sidrap Buka Pendaftaran PKD
Masyarakat bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
2. Usia minimal 21 tahun
3. Pendidikan minimal SMA sederajat
4. Setia kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI
5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu
6. Berdomisili di desa atau kelurahan masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
9. Mempunyai integritas, berkepribadian yang baik, jujur, dan adil.
10. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilihan umum
13. Mendapatkan izin dari dari atasan langsung bagi yang punya profesi lain
14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Bupati Syaharuddin Alrif Apresiasi Kontribusi Mahasiswa KKN Unhas di Sidrap |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Hadiri Penyerahan Remisi Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Honda Dream Cup 2025 di Sidrap, Ada 15 Kelas Dilombakan |
![]() |
---|
Gebrakan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif: Turunkan Pajak Pasar 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.