Polisi Tembak Polisi
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Dipenjara Sampai Mati?
Penjelasan dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa soal tuntutan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo
TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa, Selasa (17/1/2023).
Sehingga Jaksa pun menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara penjara seumur hidup.
Jaksa menyampaikan, Ferdy Sambo terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, Jaksa menilai, Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Arti Penjara Seumur Hidup
Tak sedikit publik bertanya, apa makna tuntutan penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo? Apakah Ferdy Sambo dipenjara sepanjang dia hidup hingga meninggal, atau dihukum penjara sesuai jumlah umurnya saat ini yaitu 49 tahun?
Berikut penjelasan dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Syarif-Saddam-Rivanie-Parawansa-Dosen-Hukum-Pidana-Unhas.jpg)