Venna Melinda
Sudah Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Mengapa Ferry Irawan Belum Ditahan?
Ferry Irawan akhirnya ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Ferry Irawan ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, Rabu (11/1/2023).
Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ferry Irawan.
"Kami layangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Pihaknya berharap agar Ferry Iriawan bisa datang memenuhi panggilan kedua pihak kepolisian.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Gugat Cerai Ferry Irawan
Artis Venna Melinda akan menggugat cerai suaminya Ferry Irawan.
Gugatan cerai Venna Melinda ke Ferry Irawan setelah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan, gugatan cerai Venna Melinda ke Ferry Iriawan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Alasan Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan karena sudah menderita tekanan batin dalam beberapa bulan terakhir ini.
"Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris, Rabu (11/1/2023).
Venna Melinda sendiri mengalami cedera pada bagian hidungnya setelah mengalami KDRT.
"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," ujar Hotam Paris.
Venna Melinda Diperiksa Lagi Hari Ini
Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Tak sendiri, kali ini Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Pada Venna Melinda
Gemetar Lihat Kelakuan Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan, Mertua: Saya Sampai Sakit |
![]() |
---|
Cerita Venna Melinda Pertama Kali Alami KDRT Ferry Irawan, Selalu Besarkan Volume TV Kelabuhi ART |
![]() |
---|
Venna Melinda Ogah Damai dengan Ferry Irawan: Jujur dari Hati Saya Paling Dalam, Harapan Saya Pupus |
![]() |
---|
Venna Melinda Bantah Rujuk dengan Ferry Irawan, Ibunda Verrell Bramasta akan Terus Hadapi Kasus KDRT |
![]() |
---|
Kasus Apa di Bogor? Ferry Irawan Pegang Kartu AS Venna Melinda, Kini Ancam Bongkar 'Aib' Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.