Venna Melinda
Sudah Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Mengapa Ferry Irawan Belum Ditahan?
Ferry Irawan akhirnya ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," ujar Hotam Paris.
Venna Melinda Diperiksa Lagi Hari Ini
Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Tak sendiri, kali ini Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Pada Venna Melinda
Gemetar Lihat Kelakuan Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan, Mertua: Saya Sampai Sakit |
![]() |
---|
Cerita Venna Melinda Pertama Kali Alami KDRT Ferry Irawan, Selalu Besarkan Volume TV Kelabuhi ART |
![]() |
---|
Venna Melinda Ogah Damai dengan Ferry Irawan: Jujur dari Hati Saya Paling Dalam, Harapan Saya Pupus |
![]() |
---|
Venna Melinda Bantah Rujuk dengan Ferry Irawan, Ibunda Verrell Bramasta akan Terus Hadapi Kasus KDRT |
![]() |
---|
Kasus Apa di Bogor? Ferry Irawan Pegang Kartu AS Venna Melinda, Kini Ancam Bongkar 'Aib' Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.