Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Venna Melinda

Sudah Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Mengapa Ferry Irawan Belum Ditahan?

Ferry Irawan akhirnya ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Editor: Sudirman
Kolase Tribun-timur.com
Ferry Irawan dan Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," ujar Hotam Paris.

Venna Melinda Diperiksa Lagi Hari Ini 

Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Tak sendiri, kali ini Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Pada Venna Melinda

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved