Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Islamic Center Palopo

Perseteruan Yayasan dan Pemkot Palopo Soal Lahan Islamic Center Kian Runcing

Perseteruan antara Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (YICDS) Palopo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kian runcing.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Masjid Islamic Center di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan. Diketahui Perseteruan antara Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (YICDS) Palopo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kian runcing. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan Islamic Center di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Perseteruan antara Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (YICDS) Palopo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kian runcing.

Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan Islamic Center di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan.

Jumat (13/1/2023) besok, akan berlangsung pengukuhan pengurus YICDT Palopo periode 2022/2027.

"Besok setelah Salat Jumat pengukuhan di Aula Masjid Islamic Center," kata ketua panitia, Suparni Sampetan, Kamis (12/1/2023).

Pelantikan ini dibenarkan Pembina YICDS Palopo, Andi Mudzakkar.

"Iya benar, besok ada pengukuhan pengurus," katanya.

Persoalan lahan Islamic Center tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Andi Mudzakkar memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi, kemarin.

Ia menegaskan, lahan Islamic Center milik yayasan.

Pernyataan pria yang akrab disapa Cakka sekaligus mempertegas bahwa lahan Islamic Center bukan milik Pemkab Luwu maupun Pemkot Palopo.

Mantan Bupati Luwu dua periode telah memperlihatkan foto sertifikat asli lahan Islamic Center ke Kasi Intel Kejari Palopo sebagai bukti bahwa lahan itu milik yayasan saat dirinya diperiksa.

Tak hanya itu, ia juga memperlihatkan kuitansi pelunasan lokasi Islamic Center atas lahan milik Sangiang Zakaria.

Lahat tersebut ber sertifikat Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 dengan nilai Rp 56.304.500.

Dibayar oleh panitia pembangunan lahan Islamic Center dan diterima oleh Ir H Makmur Fatta Zakaria.

"Saya juga memperlihatkan dokumen penyerahan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo. Pada dokumen tersebut tertulis keterangan bahwa lahan Islamic Center bukan milik Pemkab Luwu," tegas Cakka yang juga merupakan mantan calon Wakil Gubernur Sulsel.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved