Peredaran Sabu di Makassar
Kronologi Pengungkapan 43 Kg Sabu Oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar, Berasal dari 1 Saset Kecil
Pengungkapan sabu seberat 43 Kilogram (Kg) oleh Timsus Narkoba Polrestabes Makassar. Itu bermula dari penangkapan tersangka FA dan PE.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi pengungkapan sabu seberat 43 Kilogram (Kg) oleh Timsus Narkoba Polrestabes Makassar. Itu bermula dari penangkapan tersangka FA dan PE dengan barang bukti satu saset.
Kedua lelaki itu (FA dan PE) ditangkap Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar. Mereka ditangkap pada 1 Januari 2023.
Penangkapan FA dan PE itu, pun terus dikembangkan tim dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.
Terlebih, pengembangan itu mendapat dukungan langsung dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Dalam rangkaian pengembangan yang dilakukan, FA dan PE pun 'bernyanyi' dengan menyebut asal barang haram itu diperoleh.
Keberadaan SA pun diketahui dan berhasil diringkus di Jl Faisal, Makassar, dengan barang bukti satu saset kecil berisi narkotika jenis sabu.
Selain satu saset sabu, di rumah SA juga diamankan sepucuk pistol air softgun serta peluru satu dos dan uang tunai Rp 100 juta lebih.
Penangkapan SA tidak menghentikan langkah polisi untuk membongkar jaringan barang terlarang itu.
SA pun mengaku, jika masih ada barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pada 2 Januari 2023, Timsus Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung, pun berangkat ke Surabaya.
Setiba di Surabaya, Timsus Narkoba yang pun langsung ke lokasi tepatnya Apartement Educity Tiwer Harvard lantai 31 kamar 3102.
Dan benar saja, Timsus Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 12 kilogram atau 12.118,4077 gram.
Selain itu, juga ditemukan 1891 butir pil berlogo channel dengan kandungan MDMA dan 9577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.
Setelah barang bukti 12 kilogram sabu itu ditemukan, Timsus Narkoba dengan arahan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, untuk tidak berhenti mengembangkan kasus tersebut.
Alhasil, 5 januari 2023, Timsus Narkoba menggerebek salah satu rumah toko (ruko) di Jl Onta Lama, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Dalam penggerebekan itu, Timsus menangkap dua pria berinisial RC dan RA.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti 32 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 31.491 gram atau 31 kilogram.
Barang haram itu, rupanya juga berasal dari Surabaya yang sejaringan dengan barang bukti sebelumnya 12 kilogram.
"Jadi pengungkapan ini, berawal dari penangkapan pelaku dengan barang bukti sabu satu saset," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.
Irjen Nana Sudjana, didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Kombes Pol Budhi Haryanto, pun mengapresiasi pengungkapan itu.
"Saya selaku Kapolda Sulsel tentunya mengapresiasi kerja keras rekan-rekan, baik Kapolrestabes Makassar, Kasat Narkoba atas pengungkapan ini," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.