Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Makassar

Anggota PPK yang batal dilantik itu adalah Amelia (31). Ia melapor ke Bawaslu Makassar, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Amelia (kanan) saat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar mendalami laporan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

KPU Makassar dilaporkan oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso yang sebelumnya lolos seleksi, namun mendadak batal dilantik.

Anggota PPK yang batal dilantik itu adalah Amelia (31). Ia melapor ke Bawaslu Makassar, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Laporan itu dibenarkan oleh Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah.

"Kami tindak lanjuti. Kami masih dalami laporan dengan kajian awal," kata Dede kepada Tribun-Timur.com, Kamis (12/1/2023).

Dede menyebutkan dalam waktu satu atau dua hari kedepan, Bawaslu Makassar menyampaikan hasil pendalaman dan kajiannya terkait laporan tersebut.

"Dalam waktu satu sampai dua hari ini akan ada hasil tindak lanjut," katanya.

"Setelah itu, pasti ada proses untuk menentukan jenis pelanggaran terlapor," Dede menambahkan.

Ia menjelaskan seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu pasti ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran di Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022.

"Kalau sudah memenuhi syarat formilnya, kita akan pleno untuk menentukan tindak lanjutnya.

Sebelumnya, Amelia melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar karena merasa dirugikan KPU Makassar.

"Saya merasa dirugikan. Jadi ke Bawaslu mencari kebenaran," kata Amelia saat ditemui, Kamis (12/1/2023).

Amel, sapaan akrabnya, merasa dipermalukan. Sebab dirinya sempat dipuji oleh komisioner saat proses seleksi.

Mulai seleksi tertulis, wawancara, hingga namanya diumumkan berada pada urutan keempat PPK Mariso.

Menjelang pelantikan, Amel pun mempersiapkan segala persiapan.

Seperti kebaya yang akan digunakan pada pelantikan.

Bukan hanya itu, Amel juga sudah menyampaikan ke beberapa kerabat, keluarga, termasuk orangtuanya bahwa dirinya akan dilantik sebagai PPK.

Sayang, 12 jam sebelum dilantik, Amel tiba-tiba ditelepon petugas KPU Makassar dirinya batal dilantik.

"Saya tiba-tiba ditelepon waktu 3 Januari jam 8 malam kalau besoknya saya tidak jadi dilantik," kata Amel.

"Padahal saya sudah siap sekali dilantik. Kebayaku juga sudah saya siapkan. Saya sudah siap sekali secara mental," Amel menambahkan.

Amel menyatakan batal dilantik karena ada aduan masyarakat dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik.

Aduan tersebut, kata dia sebenarnya sudah lama. Masih saat proses pendaftaran.

Namanya terdaftar sebagai Wakil Sekretaris Partai Gerindra Makassar.

Namun, ia sudah membantah itu. Amel telah mendatangi kantor Partai Gerindra Makassar untuk meminta klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mendaftar.

"Saya tidak tahu kalau terdaftar di Partai Gerindra. Ikut kegiatannya saja saya tidak pernah apalagi mendaftar jadi anggota," kata Amel.

Awalnya, pengurus Partai Gerindra membuatkan Amel surat pengunduran diri dari keanggotaan partai.

Tetapi merasa tidak puas jika surat pengunduran diri. Sebab Amel menyebutkan dirinya tidak pernah menjadi anggota.

Sehingga, pengurus Gerindra kembali membuatkan surat pernyataan bahwa dirinya memang bukan anggota partai.

"Awalnya surat pengunduran diri. Isinya lengkap dengan jabatan Wakil Sekretaris. Tapi saya merasa tidak cocok kalau pengunduran diri. Jadi saya minta diganti. Jadi diganti bahwa bukan anggota Gerindra," katanya.

Surat tersebut kemudian diserahkan ke KPU Makassar.

Amel kemudian sempat disidang pada 26 Desember 2022 perihal keanggotaan partai itu.

"Saya jelaskan waktu itu kalau saya bukan orang parpol. Tidak pernah ikut partai maupun kegiatan. Saya sampaikan kalau namaku dicatut," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved