Tersangka Baru Kasus RS Mitra
Diperiksa 5 Jam, Haris Amin Ditetapkan Tersangka Proyek RS Pratama Mitra Belajen Enrekang
HA merupakan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menetapkan Haris Amin (HA) sebagai tersangka dalam kasus terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen.
Penetapan itu dilakukan penyidik Kejari usai memeriksa HA selama pukul 10.00 - 15.00 Wita.
"Setelah cukup bukti-bukti dan dilakukan pemeriksaan selama lima jam, HA resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelejen, Andi Zainal di kawasan Kejari Enrekang, Rabu (11/12023).
HA merupakan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang.
Adapun peranan tersangka HA dalam kasus tersebut, bahwa dengan sadar mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Teknik Eksakta tidak menggunakan Tenaga Ahli yang berkompeten.
Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat sesuai yang ada dalam dokumen penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan.
"Namun HA selaku PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen tidak membatalkan kontrak kerja paket pekerjaan melainkan tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut," kata Andi Zainal.
Dikatakan Andi Zainal, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp. 287.879.215 juta dari nilai proyek anggaran Rp 584 202 000 juta.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Enrekang juga telah menetapkan tiga tersangka kasus yang sama, Kamis (20/10/2022) lalu.
Ketiganya langsung ditahan atas perbuatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 584 202 000.
Adapun identitas dari masing-masing tersangka korupsi dana proyek tersebut diantaranya AAS, AW, MAH.
"Mereka ditahan di Rutan Polres Enrekang selama 20 hari terhitung 19 Oktober 2022 - 07 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: PRINT-03/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022," kataAndi Zainal.
Dalam perkara ini, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dokumen terkait perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.