Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Ketua PKS Enrekang: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Orde Baru

Pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Enrekang menolak Pemilihan Umum (Pemilu) sistem proporsional tertutup.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua DPD PKS Enrekang Abdul Malik Ibrasa 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Enrekang menolak keras pemilihan umum (Pemilu) dengan Sistem Proporsional Tertutup.

Ketua DPD PKS Enrekang, Abdul Malik Ibrasa mengatakan, langkah tersebut mencederai dan merusak demokrasi yang selama ini telah berjalan.

"Kalau diterapkan sistem proporsional tertutup, pada akhirnya kita kembali lagi di masa orde baru (orba)," ujar Abdul Malik kepada TribunEnrekang.com, Rabu (11/1/2023).

Disisi lain, dengan sistem proporsional terbuka, masyarakat lebih memiliki hak kebebasan dalam menentukan siapa calon-calon legislatif mereka.

Olehnya, Abdul Malik menolak jika pemilu mendatang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup kemungkinan hanya muncul logo partai politik saat pencoblosan dalam surat suara dan bukan nama-nama calon legislatif yang muncul.

"Dan justru bagi saya, proporsional terbuka bagusnya yang lebih inovatif lagi, jangan wacana proporsional tertutup karena itu sama saja mengantarkan kita ke masa kegelapan. Karena masyarakat pasti tidak tahu siapa orang di dalam surat suara yang dipilih," katanya.

Baca juga: Tokoh Sulsel Amir Uskara bersama 7 Elite Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Sebelumnya, sebanyak delapan parpol melakukan konsolidasi gerakan penolakan sistem pemilu proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023) lalu.

Delapan parpol itu diantaranya, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Gerindra, Nasdem, dan PKB.

Dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri tujuh partai politik, sementara Partai Gerindra tidak mengirimkan perwakilannya.(*)


Sistem Pemilu 


sistem proporsional terbuka 

*pengertian 

sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu. 


*surat suara 

surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

*pemilihan caleg 

Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.


*Waktu penerapan 

Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

 

Sistem proporsional tertutup 

*pengertian 

sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. 


*surat suara 

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

 

*pemilihan caleg 

calon anggota legislatif ditentukan partai. Nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. 


*Waktu penerapan 

Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.


Sumber: Tribun Timur I 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved