Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Ketua PKS Enrekang: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Orde Baru

Pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Enrekang menolak Pemilihan Umum (Pemilu) sistem proporsional tertutup.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua DPD PKS Enrekang Abdul Malik Ibrasa 

surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

*pemilihan caleg 

Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.


*Waktu penerapan 

Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

 

Sistem proporsional tertutup 

*pengertian 

sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. 


*surat suara 

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

 

*pemilihan caleg 

calon anggota legislatif ditentukan partai. Nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. 


*Waktu penerapan 

Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.


Sumber: Tribun Timur I 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved