Pemilu 2024
Ketua PKS Enrekang: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Orde Baru
Pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Enrekang menolak Pemilihan Umum (Pemilu) sistem proporsional tertutup.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Enrekang menolak keras pemilihan umum (Pemilu) dengan Sistem Proporsional Tertutup.
Ketua DPD PKS Enrekang, Abdul Malik Ibrasa mengatakan, langkah tersebut mencederai dan merusak demokrasi yang selama ini telah berjalan.
"Kalau diterapkan sistem proporsional tertutup, pada akhirnya kita kembali lagi di masa orde baru (orba)," ujar Abdul Malik kepada TribunEnrekang.com, Rabu (11/1/2023).
Disisi lain, dengan sistem proporsional terbuka, masyarakat lebih memiliki hak kebebasan dalam menentukan siapa calon-calon legislatif mereka.
Olehnya, Abdul Malik menolak jika pemilu mendatang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup kemungkinan hanya muncul logo partai politik saat pencoblosan dalam surat suara dan bukan nama-nama calon legislatif yang muncul.
"Dan justru bagi saya, proporsional terbuka bagusnya yang lebih inovatif lagi, jangan wacana proporsional tertutup karena itu sama saja mengantarkan kita ke masa kegelapan. Karena masyarakat pasti tidak tahu siapa orang di dalam surat suara yang dipilih," katanya.
Baca juga: Tokoh Sulsel Amir Uskara bersama 7 Elite Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Sebelumnya, sebanyak delapan parpol melakukan konsolidasi gerakan penolakan sistem pemilu proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023) lalu.
Delapan parpol itu diantaranya, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Gerindra, Nasdem, dan PKB.
Dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri tujuh partai politik, sementara Partai Gerindra tidak mengirimkan perwakilannya.(*)
Sistem Pemilu
sistem proporsional terbuka
*pengertian
sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
*surat suara
Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Enrekang
pemilihan umum
Sistem Proporsional Tertutup
Abdul Malik Ibrasa
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.