Overstay, WNA Polandia Diamankan Imigrasi Makassar
Kedua WNA itu diamankan lantaran diduga melanggar aturan terkait izin tinggal atau overstay.
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia Tomasz Josef Chudy dan Krzystof Robert Matusiak diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I, TPI Makassar. Kedua WNA itu diamankan lantaran diduga melanggar aturan terkait izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, Keduanya sementara ditahan, karena telah melewati masa berlaku Visa On Arrival (VoA) atau Overstay selama 26 Hari.
"Untuk dasar penahanan, karena overstay selama 26 hari. Sesuai aturan, dia (WNA) menyalahi undang-undang," kata Agus di Kantor Imigrasi Kelas I, TPI Makassar Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (10/1).

Dia menjelaskan, dua WNA itu berlibur disejumlah daerah dI Indonesia diantaranya ke Kepulauan Halmahera, Ternate hingga ke Ambon dan berencana ke Singapura melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM).
Saat pemeriksaan keimigrasian dibandara SHIAM pada Kamis (5/1) ditemukan WNA ini telah melewati masa berlaku VoA yang digunakan atau overstay selama 26 hari dan tidak sanggup membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) denda Overtay sebesar satu juta rupiah per hari.
"Dapat informasi overstay dan tidak sanggup membayar denda, keduanya kita ambil dan kita tahan di Ruang Detensi Imigrasi, semacam sel khusus, untuk WNA yang melanggar aturan, sesuai kebijakan, visanya sudah tidak ada izin tinggal lagi jadi memang tidak boleh ada di luar," jelas Agus.
Sejauh ini, kedua WNA itu sendiri sudah ditahan selama 5 hari di ruang detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Rencananya, pihak Imigrasi akan mendeportasi WNA tersebut ke negara asalnya.
"Saat ini sedang kita proses untuk deportasi. Kita sedang koordinasi dengan Kedutaan Polandia maupun pihak keluarga agar disediakan tiket untuk balik ke negaranya" kata Agus.
Setelah tiket diterima, maka yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya, Polandia.
21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang |
![]() |
---|
Mulai 15 Juli 2025, Kini WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia |
![]() |
---|
WNA di Maros dan Gowa Disisir Imigrasi, Siapa Melanggar? |
![]() |
---|
Lagi, Pesawat Lion Air dari Makassar ke Palu Putar Balik Mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Makassar Pulangkan WNA Asal Polandia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.