Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unjuk Rasa

Proyek IPAL Tak Kunjung Rampung, LMP Sulsel Unjuk Rasa di Kantor Waskita Jl Singa Makassar

Anggota Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulsel bersama pemuda Kecamatan Mamajang berunjuk rasa di kantor Waskita, Jl Singa, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
LMP SULSEL
Puluhan anggota Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulsel bersama pemuda di Kecamatan Mamajang, berunjuk rasa di kantor Waskita, Jl Singa, Makassar, Senin (9/1/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulsel bersama pemuda Kecamatan Mamajang berunjuk rasa di kantor Waskita, Jl Singa, Makassar, Senin (9/1/2023) siang.

Unjuk rasa itu terkait kondisi jalan yang rusak akibat proyek galian Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak kunjung rampung.

Bahkan, bekas galian yang hanya ditimbuni bebatuan dianggap telah mengakibatkan beberapa warga terjatuh saat berkendara.

"Kondisi bekas galian yang hanya dibiarkan ditutupi bebatuan tanpa aspal membuat rawan kecelakaan," kata Koordinator Aksi, Fahrianto.

Pihaknya pun mengaku, akan melakukan aksi unjuk rasa susulan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan melaksanakan lagi aksi demo dengan lebih besar bila tuntutan kami tidak dipenuhi," ujarnya.

Berikut 16 poin tuntutan yang disuarakan:

1. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan seluruh masyarakat dalam 
Lingkungan kerja.

2. Mencegah kecelakaan, kebakaran sakit akibat kerja dan keamanan pencemaran lingkungan dalam masyarakat.

3. Memantau dan evaluasi rerhadap kerja keselamatan kontruksi serta melakukan 
Perbaikan yang berkelanjutan.

4. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat terhadap masyarakat dan pihak
Lain.

5. Melakukan penangulangan keadaan darurat kecelakan kerja secara tepat terpadu dan 
terorganisir dengan baik.

6. Masyarakat dan pihak pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk saling menghormati haknya, untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, tentram dan tenang demi 
terlaksananya pekerjaan.

7. Diadakannya persetujuan masyarakat tersebut bukan satu satunya cara oknum terkait
untuk mengakali hak masyarakat, oknum tersebut secara sepihak dapat melaksanakan 
pekerjaan hingga malam bahkan berlangsung selama 24 jam.

8. Namun regulasi tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah kebutuhan dan tuntutan 
untuk hidup aman dan tentram bagi masyarakat adalah hal yang mendesak kerena sehari-hari mereka tinggal di lingkungan dimana lokasi proyek menimbulkan 
kebisingan atau kegaduhan dan kemacetan. 

9. Setiap pelaksanaan harus melaksaan pekerjaan sesuai izin yang dierbitkan pemerintah setempat, dierlukan kesadaran masyarakat secara kolektif untuk mencermati proses 
Pekerjaan dengan meberdayakan peran RT/RW sehingga hak masyarakat dapat menikmati bersama. 

10. Melakukan penutupan galian yang masih terbuka dengan baik agar para pengguna jalan mendapatkan keamanan dalam berkendara serta mengurangi kemacetan.

11. Banyaknya hasil material yang jatuh ke dalam parit atau got, agar ridak terjadinya 
Lenyumbatan dan mengakibatkan banjir.

12. Tidak adanya papan bicara mengenai lama pekerjaan Ylyang berada di setiap galian atau pekerjaan yang ada agar warga atau masyarakat mengetahui Berapa Lama Pekerjaan tersebut akan berakhir atau selesai.

13. Tidak adanya perhatian terhadap perbaikan jalan yang berada di wilayah Kecamatan Mamajang, Meriso, Tamalate, Ujung Pandang, dan Kecamatan Makassar.

14. Sementara pekerjanan harusnya sudah selesai di Bulan November Tahun 2022. Namun 
Adapula beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan. Dan ini harus butuh penjelasan agar masyarakat dan penguna jalan mengetahui penyelesaian pekerjaan karena sudah cukup lama kondisi jalan seperti ini yang meresahakan masyarakat dan pengguna jalan (menderita) akibat pembokaran jalan di lima kecamatan ini.

15. Kami akan melakukan aksi berikutnya di Pemerintah Kota Makassar untuk memberhentikan 
Pekerjaan sampai dengan ada kejelasan.

16. Melakukan aksi di DPRD Kota Makassar untuk mempertanyakan segala sesuatunya yang 
dianggap penting dalam pekerjaan ini karena tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh 
pelaksana kerja.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved