Alasan Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi ke PTUN Jakarta, Yusuf Gunco Sebut Ada Kelalaian
Gugatan itu dimasukkan Abdul Hayat Gani ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (9/1/2023) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengaku mempunyai alasan kuat mengapa harus menggugat Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (9/1/2023) sore.
Menurut Yusuf Gunco, Surat rujukan penghentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel, patut dipertanyakan.
Sebab, surat dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak terdapat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Masalah surat yang rujukannya kementerian dalam negeri itu tidak pernah ada di BKD," kata Yusuf Gunco kepada tribun.
"Berarti memang lalai itu sebagai pemerintah," sambungnya.
Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ) sejak 30 November 2022.
Hal tersebut berdasarkan surat pemberhentian yang diberikan langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel, di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Sebelumnya diberitakan, Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dimasukkan Abdul Hayat Gani melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco dan Syaiful Syahrir.
Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
SK Presiden Republik Indonesia itu, bernomor: 142/TPA TAHUN 2022 Tanggal 30 November 2022
"Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan".
Gugatan itu, dibenarkan oleh Yusuf Gunco saat dikonfirmasi tribun.
"Ya, kita sudah masukkan gugatan ke PTUN Jakarta tadi, ya (tergugatnya presiden)," ucap Yusuf Gunco.(*)
Dulu Gubernur dan Sekprov, Kini Nurdin Abdullah-Hayat Reuni di Perindo |
![]() |
---|
Brigjen Adeni Muhan Jadi Ketua Parpol Paling Tua di Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Dua eks Sekprov Sulsel Terjun ke Politik Setelah Pensiun ASN, Gabung Perindo dan Nasdem |
![]() |
---|
Deretan Ketua Perindo dari Sanusi hingga Eks Sekprov Sulsel Hayat Gani |
![]() |
---|
Lewati Taufan Pawe, Adeni Muhan dan Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Parpol Tertua di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.