Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Proyek Jalan Provinsi Sulsel Tak Selesai di 2022, Dinas PUTR Denda Kontraktor

Proyek pengerjaan dua jalan Provinsi Sulsel yakni ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere dan ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere tak kunjung usai.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Faqih Imtiyaaz
Proyek Pengerjaan Jalan provinsi Paleteang - Malaga - Kabere yang tak kunjung usai 

Progres serupa juga di jalur Pinrang - Enrekang.

"Di Buludua itu sudah dua segmen selesai dari 6 segmen. Begitu juga dengan di jalur Kebere," kata Astina Abbas.

"Keduanya sudah mengaspal sebagian, makanya kita kasih kesempatan dengan denda per hari," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 41,9 M untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.

Rinciannya kab Barru sepanjang 4,8 Km dengan Rp 26,8 M serta Soppeng dikucurkan Rp 15 M untuk 2,7 km.

Pemprov Sulsel mengalokasikan pagu senilai Rp18,2 Miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang - Malaga - Kabere.

Sementara untuk jembatannya dialokasikan pagu senilai Rp 4,4 Miliar.

Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved