Dua Proyek Jalan Provinsi Sulsel Tak Selesai di 2022, Dinas PUTR Denda Kontraktor
Proyek pengerjaan dua jalan Provinsi Sulsel yakni ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere dan ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere tak kunjung usai.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sakinah Sudin
Progres serupa juga di jalur Pinrang - Enrekang.
"Di Buludua itu sudah dua segmen selesai dari 6 segmen. Begitu juga dengan di jalur Kebere," kata Astina Abbas.
"Keduanya sudah mengaspal sebagian, makanya kita kasih kesempatan dengan denda per hari," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 41,9 M untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.
Rinciannya kab Barru sepanjang 4,8 Km dengan Rp 26,8 M serta Soppeng dikucurkan Rp 15 M untuk 2,7 km.
Pemprov Sulsel mengalokasikan pagu senilai Rp18,2 Miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang - Malaga - Kabere.
Sementara untuk jembatannya dialokasikan pagu senilai Rp 4,4 Miliar.
Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.(*)
Pesan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif ke Atlet Praporprov Sulsel |
![]() |
---|
400 Anak Bakal Makan Telur Serentak di Sidrap |
![]() |
---|
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
32 Tahun Berkarya, Pemuda ICMI Sulsel Tegaskan MBG sebagai Gerakan Kepedulian |
![]() |
---|
Motor Listrik Kian Digemari di Sulsel, Hemat Jadi Alasan Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.