Penganiayaan
2 Hari Buron, Polsek Telluwanua Tangkap Penganiaya Warga di Maroangin
Polisi menangkap SY di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (5/1/2023).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, TELLUWANUA - Personel Polsek Telluwanua meringkus penganiaya inisial SY.
Polisi menangkap SY di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (5/1/2023).
SY menganiaya MH di Kelurahan Maroangin pada Selasa (3/1/2023).
Penangkapan terhadap SY dipimpin oleh Aipda Erwin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/02/I/2023/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel tanggal 3 Januari 2023.
Erwin mengatakan pelaku ditangkap setelah dua hari buron.
Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Kita mengamankan pelaku dua hari setelah melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono mengatakan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban diketahui tempat persembunyian pelaku.
Kemudian dilakukan penangkapan di salah satu rumah.
"Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di ruang tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Edi.(*)
Tak Terima Dinasehati, Pelajar di Palopo Sulsel Ngamuk Aniaya Teman Pakai Parang |
![]() |
---|
Miris! Anak 15 Tahun di Gowa Sulsel Tega Aniaya Ayah Kandung Gegara Kesal Dinasehati |
![]() |
---|
Gegara Senggolan di Pasar, Pemuda di Parepare Nekat Aniaya Korban Pakai Batu |
![]() |
---|
Pemuda Rampoang Palopo Sulsel Ditangkap, Aniaya Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polisi Amankan Penganiaya Pakai Gunting di Kecamatan Bara Palopo Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.