Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indra Bekti

Asuransi Indra Bekti Ditolak Padahal Biaya Pengobatan Capai Rp600 Juta, Sang Istri Jual Perhiasannya

Kabar terbaru artis Indra Bekti. Asuransi Indra Bekti dikabarkan ditolak pihak rumah sakit padahal biaya pengobatan kini capai Rp 600 juta.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase kondisi Indra Bekti saat sedang dirawat di rumah sakit (Istimewa). Asuransi Indra Bekti Ditolak Padahal Biaya Pengobatan Capai Rp600 Juta, Sang Istri Jual Perhiasannya 

"Operasi perdarahan otak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Kalau memang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Hubungi dinas sosial setempat," ujar akun @blogdokter.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.

Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit berbeda-beda, dan tentunya biayanya tidak murah.

Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp 720.000 hingga Rp 100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit.

Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.

Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali. (*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved