Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Barru

6 Tahun Perda Tak Terealisasi, Pemkab Barru Terbitkan Perbup Tanggung Jawab Sosial

Pemkab Barru telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Sekda Barru Abustan membuka kegiatan Konsultasi Publik Ranperbup tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 di RM Surya Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Kamis (5/1/2022). Abustan mengatakan enam tahun sejak ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Sekda Barru Abustan membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 di RM Surya Barru, Kabupaten Barru Sulawesi Selatan, Kamis (5/1/2023).

Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Abustan menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Barru, maka bupati membentuk lembaga pengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang bertugas untuk mengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

"Lembaga tersebut terdiri dari Forum pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP), Tim Fasilitasi program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan," jelasnya.

Ia mengakui enam tahun sejak ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan.

"Tentunya hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan," tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah agar terintegrasinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pemda.

Kemudian terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Daerah dengan dunia usaha.

Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Barru Melonjak, Kasus Narkoba Menurun di 2022

Baca juga: Bupati Pinrang Minta OPD Tingkatkan Kinerja di 2023

Selanjutnya, terarahnya penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan.

"Dan juga terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah," jelasnya.

Kegiatan tersebut diikuti para pimpinan OPD, perwakilan dari perbankan dan perusahaan.

Juga turut hadir sekaligus selaku pemateri Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru Nasruddin,
Provinsial Coordinator USAID ERAT Sulawesi Selatan Christiana Shinta Widimulyani, Direktur LSKP Makassar Andi Yudha Yunus.(*)

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved