Pemkab Barru
6 Tahun Perda Tak Terealisasi, Pemkab Barru Terbitkan Perbup Tanggung Jawab Sosial
Pemkab Barru telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Sekda Barru Abustan membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 di RM Surya Barru, Kabupaten Barru Sulawesi Selatan, Kamis (5/1/2023).
Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Abustan menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Barru, maka bupati membentuk lembaga pengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang bertugas untuk mengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Lembaga tersebut terdiri dari Forum pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP), Tim Fasilitasi program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan," jelasnya.
Ia mengakui enam tahun sejak ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan.
"Tentunya hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan," tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah agar terintegrasinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pemda.
Kemudian terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Daerah dengan dunia usaha.
Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Barru Melonjak, Kasus Narkoba Menurun di 2022
Baca juga: Bupati Pinrang Minta OPD Tingkatkan Kinerja di 2023
Selanjutnya, terarahnya penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
"Dan juga terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah," jelasnya.
Kegiatan tersebut diikuti para pimpinan OPD, perwakilan dari perbankan dan perusahaan.
Juga turut hadir sekaligus selaku pemateri Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru Nasruddin,
Provinsial Coordinator USAID ERAT Sulawesi Selatan Christiana Shinta Widimulyani, Direktur LSKP Makassar Andi Yudha Yunus.(*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah
Sembilan Potensi dan Peluang Investasi Bisa Dilirik di Barru, Apa Saja? |
![]() |
---|
Inovasi Pemkab Barru Bantuka Boss Masuk Kategori TOP 30 Inovasi Pelayanan Publik |
![]() |
---|
12 Desa di Barru Dicanangkan Jadi Kampung Keluarga Berkualitas |
![]() |
---|
Suardi Saleh Bakal Rehab GOR BSC, Lapangan Bulutangkis dan Takraw Bakal Dipasangi Karpet |
![]() |
---|
THR 3.861 ASN Barru Capai Rp18,5 M, Kapan Dicairkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.