Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Marsuki: Kebijakan Perpajakan Selalu Disesuaikan dengan Berbagai Pertimbangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah bahwa tidak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Prof Marsuki DEA, saat menjadi narasumber di Forum Dosen beberapa waktu yang lalu.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belakangan pajak untuk karyawan bergaji Rp5 juta per bulan tengah menjadi perbincangan.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah bahwa tidak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.

Lantas, seberapa penting pajak dan faktor apa yang dipertimbangkan untuk mengambil kebijakan?

Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Marsuki DEA memberikan tanggapannya.

Prof Marsuki menjelaskan, pajak adalah sumber utama pendapatan negara atau daerah.

Dimana bertujuan untuk membiayai belanja program kerja yang bersifat administratif maupun belanja pembangunan proyek yang dibutuhkan sesuai rencana.

Menurut Prof Marsuki, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah selalu dapat disesuikan dengan berbagi pertimbangan internal dan ekternal.

“Terkait dengan kebijakan pajak pendapatan ygamg disoal sepertinya didasarkan pada pertimbangan menambah pendapatan pajak dalam upaya menekan defisit fiskal yang ditarget kembali sekitar 3 persen,” jelas Prof Marsuki, saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

“Selain menekan kemampuan belanja dalam rangka mengurangi daya beli untuk menstabilkan kenaikan harga sesuai yang diterget dalam kisaran 3+/-1 persen, karena mungkin diperkirakan pendapatan rata-rata dari target pajak tersebut cukup banyak sehingga potensi sebagai sumber pendpaptan pajak juga cukup besar,” sambungnya.

Kendati demikin, menurut Prof Marsuki, kebijakan tersebut menjadi tambahan beban bagi masyarakat.

Apalagi dalam kondisi mereka yang belum stabil sehingga bisa saja justru menimbulkan dampak lain yang tidak diharapkan. 

Diantaranya menurunnya daya beli, sehingga konsumsi melemah, dan peran konsumsi sebagai penentu pendapatan secara makro pun tertekan. 

“Kemudian dapat merembet dampaknya ke tertekannya sisi supply atau sektor produksi secara makro. Semoga saja berbagai kemungkinan dampak positif tersebut sudah diperhitungkan, sehingga sudah ada kebijakan yang disiapkan jika ada masalah timbul,” tutup Prof Marsuki.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, via keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved