Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Asal Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak Bawah Umur di Lutim

Lima orang ini, ditangkap diduga terlibat kasus rudapaksa anak bawah umur asal Kecamatan Burau.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ari Maryadi
Ivan Tribun Lutim
Lima buruh bangunan asal Kabupaten Jeneponto ditangkap polisi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Lima buruh bangunan asal Kabupaten Jeneponto ditangkap polisi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lima orang ini, ditangkap diduga terlibat kasus rudapaksa anak bawah umur asal Kecamatan Burau.

Korban perempuan berinisial RP umur 14 tahun.

Lima orang ini ditangkap setelah ayah korban, AR melapor ke Polsek Burau pada Senin (2/1/2023), perihal anaknya diperkosa.

Orang tua korban melapor setelah mendengar kesaksian dari anaknya.

Terduga pelaku adalah RSL (28) dan ISML (25), HAIKL (19) warga Desa Lentu, Kecamatan Buntu Ramba.

Kemudian AR (16) warga Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalate.

Serta SPRDI (20) warga Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan menceritakan kronologi sampai korban diperkosa. 

Pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, terlapor Supardi bertemu dengan korban di Kantor Desa Lewono. 

Saat kenalan, Supardi meminta meminta nomor WhatsApp korban.

Korban pun menurut dan memberikan nomor WhatsAppnya ke buruh bangunan ini.

Sekitar 30 menit kemudian, Supardi menghubungi korban lewat Watshapp.

Supardi membujuk korban agar mau diajak ketemuan, korban pun termakan bujukan Supardi.

Setelah bertemu, pelaku lalu menarik korban sampai ke TK Desa Lewonu, belakang kantor desa, di tempat ini, korban diperkosa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved