Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

943 Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2022 di Bone

Jumlah pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) meningkat di Kabupaten Bone sepanjang tahun 2022.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Bone
Anggota Sat Lantas Polres Bone saat memberi edukasi kepada pelanggar lalu lintas. Diketahui jumlah pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) meningkat di Kabupaten Bone sepanjang tahun 2022. Sebanyak 943 pelanggaran Lalin terjadi di Kota Beradat Bone.   

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) meningkat di Kabupaten Bone sepanjang tahun 2022.

Sebanyak 943 pelanggaran Lalin terjadi di Kota Beradat Bone.

Angka itu naik dibanding tahun 2021, sebanyak 506 pelanggaran Lalin.

Artinya terjadi kenaikan sebanyak 86,36 persen atau 437 pelanggaran Lalin dalam setahun.

Demikian dikatakan Kasat Lantas Res Bone, AKP Desi Ayu Dwi Putri ke Tribun-Timur.com, Rabu (4/1/2023).

"Pelanggarannya beragam. Dari tidak mengenakan seat belt hingga tidak menggunakan helm," katanya.

Kata Ayu, pelanggaran paling sering terjadi adalah kelengkapan berkendara.

Disusul setelahnya pelanggaran dengan tidak mematuhi rambu-rambu atau marka jalan.

"Tidak membawa surat-surat berkendara juga sering kami temui," ucapnya.

Berikut data pelanggaran Lalin di Kabupaten Bone sepanjang tahun 2022:

- Muatan: 27 pelanggaran tahun 2022, 9 pada tahun 2021.

- Kecepatan: 0 pelanggaran tahun 2022, 3 pada tahun 2021.

- Rambu atau marka: 207 pelanggaran tahun 2022, 113 pada tahun 2021.

- Surat-surat: 189 pelanggaran tahun 2022, 47 pada tahun 2021.

- Perlengkapan: 337 pelanggaran tahun 2022, 180 pada tahun 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved